NewsPolhukamSidang Dakwaan Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sidang Dakwaan Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

JAKARTA – Sidang dakwaan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/2).

Ketiga terdakwa, dihadapkan pada tuduhan serius terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

Dua dari tiga pelaku, didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe saat membacakan dakwaan seperti dikutip Holopis.com.

“Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

“Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman, terdakwa satu ditegur karena sikapnya yang terus menunduk selama pembacaan dakwaan.

Hakim menanyakan apakah terdakwa mengalami sakit atau tidak, menandakan keprihatinan terhadap kondisi mental dan fisik terdakwa.

“Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?” kata hakim ketua.

“Siap, tidak,” jawab terdakwa.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca