NewsPolhukamSDR Harap Menkeu Tak Jadi Hapus Gaji 13 ASN

SDR Harap Menkeu Tak Jadi Hapus Gaji 13 ASN

JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto berharap kebijakan penghapusan gaji 13 kepada para ASN atau PNS di Indonesia tidak benar-benar dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab ia khawatir, gaji ke 13 merupakan hajat hidup para pegawai negeri, sehingga ketika hal itu diganggu secara masif, maka bisa jadi kepercayaan terjadap Presiden bisa mulai terganggu.

“Jika efisiensi malah membuat blunder dan memotong hak ASN, ketidaksukaan terhadap Presiden akan tercipta,” kata Hari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/2/2025).

Ia berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikap lebih bijak dalam melakukan efisiensi anggaran. Karena pada dasarnya, efisiensi harus dipandang secara bijak dengan mengedepankan program prioritas pemerintah.

Memangkas dana perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga disarankan Hari menjadi salah satu variabel yang bisa digunakan Sri Mulyani dalam hal efisiensi anggaran seperti apa yang menjadi perintah Presiden saat ini.

“Pada intinya, jangan sampai efisiensi berakibat buruk terhadap citra Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Lebih lanjut, penghapusan gaji 13 kepada ASN atau PNS akan berdampak pada ritme kerja mereka dalam menjalankan tygas negara. Dampaknya tentu adalah pelayanan publik yang kurang maksimal.

“Bila tidak cermat, kebijakan ini akan membuat PNS malas bekerja dan masyarakat yang terkena imbasnya,” tuturnya.

Sehingga jika benar-benar hal itu terjadi, maka orang yang akan diminta pertanggung jawabannya salah satunya adalah Menteri Keuangan, dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati.

“Tentunya SMI sebagai Menkeu bertanggung jawab,” tegasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan efisiensi anggaran negara, salah satunya adalah dengan wacana memangkas anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Efisiensi dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan pengeluaran dan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berdasar pada surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024.

Namun muncul isu bahwa pemerintah akan menghapus gaji 13 dan THR (tunjangan hari raya) dalam rangka merealisasikan arahan Presiden soal efisiensi anggaran tersebut.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dan untuk ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Sudah dianggarkan, sedang diproses,” tandas Sri Mulyani kepada awak media, Kamis (6/2).

Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya. Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca