NewsPolhukamIPW Apresiasi PTDH AKBP Bintoro Cs, Harap Kasusnya Diproses Sampai ke Pidana

IPW Apresiasi PTDH AKBP Bintoro Cs, Harap Kasusnya Diproses Sampai ke Pidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan apresiasi kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya yang memutuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) kepada sejumlah perwiranya, termasuk AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“IPW mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro,” kata Sugeng kepada Holopis.com dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

Di mana dalam putusan yang dibacakan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri pada hari Jumat, 7 Februari 2025 malam kemarin, bukan saja kepada AKBP Bintoro, akan tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel.

Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.

Sedang untuk Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari. Kemudian untuk Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan.

“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sugeng menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kelima perwira Polri tersebut merupakan ketegasan Kepolisian, terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat luas.

“Putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tegasnya.

Terakhir, Sugeng Teguh Santoso pun mendorong agar kasus ini tidak sekadar di putusan sidang etik. Akan tetapi bisa dilanjutkan ke sidang pidana sehingga azas equality before the law benar-benar dapat diterapkan oleh institusi penegak hukum itu.

“IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebuyt ditindak lanjut dengan proses Pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca