DaerahBanten10 Peti Emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Lebak Banten Ditangkap

10 Peti Emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Lebak Banten Ditangkap

SERANG – Sebanyak 10 pelaku penambangan emas ilegal (Peti) di Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Lokasi pertambangan ilegal tersebut ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di Desa Citorek, Negalasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng.

“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Aula Gedung Serbaguna, Rabu (5/2/2025).

Para pelaku, yang berasal dari Kabupaten Lebak, terdiri dari UK (33) yang berperan sebagai penambang, pemilik tambang, dan pengolah emas, serta AG (53), YAN (42), YI (46), SUN (53), AS (35), dan DED (53) yang berperan sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas. Sementara itu, AN (38), OK (33), dan MAN (38) juga bertindak sebagai pemilik lokasi penambangan.

Mereka menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal, dengan menggunakan bahan berbahaya seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan material yang mengandung emas.

Suyudi menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama 6 bulan hingga 1 tahun. Proses pengolahan emas dilakukan dengan cara menggiling batuan yang mengandung emas hingga halus, lalu merendamnya selama 3 hari.

Dalam setiap kali pengolahan, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas, yang kemudian dijual dengan harga Rp1 juta per gram.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menekankan bahwa penambangan ilegal masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, baik di bagian selatan maupun utara.

Ia juga mengingatkan dampak buruk dari aktivitas tersebut, yang berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2020.

“Yang kami lakukan ini berimbas pada keselamatan warga sekitar, agar penambangan ilegal ini tidak menimbulkan bencana alam yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Yudhis.

Menurutnya, meskipun penegakan hukum terhadap penambangan ilegal sudah dilakukan, praktik tersebut masih sulit dihentikan. Setiap kali petugas lengah, para pelaku kembali beraksi.

Namun, Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak pelaku dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tentang siapa yang menyuplai bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, serta pihak yang membeli emas hasil penambangan ilegal ini.

Terkait lokasi pengolahan emas, para pelaku mengaku sebagian besar kegiatan dilakukan di lahan pribadi mereka. Namun, kegiatan penambangan emas sering dilakukan di hutan lindung, taman nasional, dan lokasi-lokasi terlarang lainnya.

“Kalau lahan pengolahannya rata-rata mereka dilakukan di tempat mereka sendiri Cuman petinya biasanya dilakukan di hutan lindung, taman nasional Atau mungkin tempat-tempat terlarang lainnya,” ujarnya.

Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk penutupan lubang-lubang bekas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku. Pihak kepolisian juga akan mengevaluasi dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas ini.

“Karena kerusakan yang ditimbulkan juga nanti masih dalam penyelidikan Baru kita evaluasi dengan lingkungan hidup,” tutupnya.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca