HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto pada Jumat (7/2/2025) tersebut, menghadirkan saksi Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.
Dalam kesaksiannya, Tio banyak mengulas tentang pemeriksaan dirinya pada Senin (6/1/2025) dan Rabu (8/1/2025). Tio merasa terintimidasi dalam pemeriksaan akibat kehadiran sesorang, yang belakangan dia ketahui bernama Rossa.
“Sebelumnya pemeriksaan berjalan lancar, sampai tiba-tiba ada seorang pria yang datang langsung menanyakan soal Hyatt. Saya terus terang tidak paham maksud pertanyan tersebut,” kata Tio dalam sidang di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji tersebut.
Tio juga mengeluhkan perlakuan KPK yang mencekal dirinya, padahal dia sudah disumpah karena akan berobat untuk perawatan sakit kanker yang dideritanya. Akibat dari cekal ini, dia terancam tidak bisa melanjutkan pengobatannya di Guangzhou, China pada Senin 17 Februari 2025 mendatang.
Merasa hak asasinya dilanggar, Tio mengaku sudah melaporkan proses cekal ini ke Dewan Pengawas KPK, Komnas Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Senada dengan Tio, Kusnadi yang merupakan sopir pribadi Hasto pun mengeluhkan perlakuan Rossa. Rossa yang diketahui bernama lengkap AKBP Rossa Purbo Bekti tersebut adalah Ketua Satgas Penyidikan Kasus Harun Masiku.
Menurut Kusnadi, dirinya pernah dikelabuhi dan diintimidasi oleh sosok bernama Rossa tersebut saat menunggu Hasto yang tengah diperiksa KPK. Saat itu, sesorang memanggilnya dengan alasan dipanggil oleh Hasto ke dalam gedung KPK.
Ternyata, saat di dalam dia jumpa Hasto dan menyatakan tak pernah memanggilnya. Dia kemudian berjumpa orang yang mengaku bernama Rossa dan memberikan sejumlah pertanyaan. Selain itu, imbuhnya, Rossa juga meminta ponselnya.
Usai persidangan, Ronny Talampessy yang juga pengacara Hasto, menyoroti proses pemeriksaan Tio yang menurutnya intimidatif dan melanggar HAM. Menurutnya, pencekalan semacam itu telah mengganggu hak sehat dari seseorang.
“Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, tadi saksi juga menegaskan kalau dia tidak keberatan kalau saat berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.
Sementara itu, Johannes Oberlin Tobing yang juga pengacara Hasto menegaskan pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan ini. Sebab, merujuk pada keterangan saksi, keterangan Rossa sangat diperlukan untuk bisa menilai proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.
“Bahkan kalau perlu, kami akan meminta Hakim untuk membuka rekaman CCTV proses pemeriksan terhadap Saksi, saat diperiksa tanggal 6 dan 8 januari. Agar publik juga bisa turut menilai,” pungkasnya.