SERANG – Jajaran dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap sebanyak 14 pelaku pengedar uang palsu mata uang rupiah dolar AS hingga real brazil. Para pelaku yang ditangkap di antaranya yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Saat menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pembuat hingga pengedar untuk mencari membeli yang ditukar dari uang palsu ke uang asli.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya aktivitas uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan yang berlokasi di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Mapolda Banten, Kamis (5/2/2025).
Dari hasil interogasi, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 dengan pecahan Rp100.000 yang disimpan di jaket pelaku.
Dian mengatakan, uang palsu tersebut didapat dari AS yang berada di wilayah Bandung. Setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil pelaku lainnya diantaranya AM (45) yang berperan pembuat uang palsu.
Ditangan AM polisi mengamankan barang bukti sebesar Rp 51.600.000 dan sejumlah peralatan yang diduga untuk membuat uang palsu.
Dalam kasus ini total uang palsu dengan mata uang rupiah sebesar Rp186.550.000. Sedangkan Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar dan uang real brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai 50.000.000.000,”tutup Dian.