MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto yang juga sempat berkontestasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (sulsel) berpasangan dengan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad, melawan Petahana Andi Sudirman Sulaiman yang berpasangan dengan kader NasDem Fatmawati Rusdi, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, ia akan melaporkan KPU Sulsel atas dugaan kasus penyuapan. Sayangnya Danny enggan membeberkan informasi yang diterima terkait dugaan kasus penyuapan tersebut.
“Itu yang pertama, yang kedua kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi biar lengkap, kita lapor juga ke KPK,” tegas Danny, dikutip Kamis (6/2/2025).
Baginya, persoalan kalah menang dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan bersengketa adalah hal biasa. “Persoalan kalah menang itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar, dan yang kalah belum tentu salah,” tukasnya.
Saat dipastikan, kapan laporan akan dilayangkan ke KPK, Danny mengaku, akan secepatnya melayangkan laporan. Apalagi putusan sete atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel sesi III panel II sudah selesai.
“Setelah ada putusan, tim akan menyusun laporannya, dan dalam waktu dekat langsung dilaporkan ke KPK,” tegas Danny.
KPU Sulsel pada Minggu (8/12/) lalu, telah menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, dengan perolehan suara 3.014.255.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB hanya meraih 1.629.000 suara.
Sehari setelahnya, Senin (9/12), Kuasa hukum Danny Pomanto mendatangi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Makassar, melaporkan puluhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Gubernur Sulsel.
Muhtar Juma, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Danny-Ashar mengungkapkan, pihaknya melaporkan dan menyerahkan bukti kasus tindak pidana umum dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebagai sampel, kami melaporkan tujuh anggota KPPS di TPS 013 Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen,” ungkap Muhtar.
Dia menjelaskan, jika pihaknya menemukan ada sejumlah dokumen maupun daftar hadir yang harus dibubuhi tanda tangan bukan paraf. Tapi kenyataannya, semuanya hanya diparaf saja.