HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem Ahmad Ali terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Keduanya diduga terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU metrik ton batubara Rita.
“Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/2).
Penyidik KPK saat ini sedang mendalami dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. Diduga salah satu perusahaan yang disebut-sebut penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Sayangnya, Tessa saat ini belum dapat merinci lebih lanjut terkait metric ton. Di konfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengamini keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam dugaan TPPU dan gratifikasi metrik ton batubara yang menjerat tersangka Rita Widyasari (RW).
“Penyidik sedang menangani perkara Gratifikasi dan TPPU metrik ton dengan Tsk saudari RW,” ucap Asep.
Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. Sebab dugaan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita.
Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa, (4/2). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar.
Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki.
Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp 3,4 miliar. Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam branded, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Adapun penggeledahan dan penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Dalam proses penyidikan berjalan, Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali juga akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman masing-masing.
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.