JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara mengajukan tuntutan pemulihan nama baik untuk kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani, yang lebih dikenal dengan nama Sanjay.
Tuntutan ini muncul setelah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan telah menyatakan bahwa Sanjay bebas murni dari segala tuduhan.
Kasus ini bermula ketika Sanjay menjabat sebagai Direktur di PT KAM and KAM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Sanjay dilaporkan dan ditahan oleh Polda Jawa Timur dengan tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Namun, penahanan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya, yang menyatakan bahwa Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni,” ungkap Deolipa di Polda Metro Jaya yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/2).
Setelah putusan pengadilan negeri, proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas, sehingga status kebebasannya kini telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi, Sanjay ini clear and clean. Dia adalah orang bebas yang tidak bersalah, karena semua ancaman dan tuntutan itu dianggap tidak benar,” tegas Deolipa.
Deolipa menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, harkat dan martabat Sanjay telah pulih.
“Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan,” tegasnya.
Selain itu, Sanjay dan perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam kategori PKPU, karena PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada para penggugat.
Namun, meski telah terbebas dari berbagai tuduhan, Sanjay masih menghadapi masalah lain. Ia belum mendapatkan kembali uang sekitar Rp 42 miliar dari S, mantan pengacaranya.
Uang tersebut merupakan titipan Sanjay yang berjumlah sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berlangsung di Polda Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 13-16 miliar telah digunakan untuk membayar jasa pengacara.
“Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” pungkas Deolipa.
Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan. Bila tidak makan akan dilayangkan somasi. Dan berlanjut ke proses hukum, jika tetap diabaikan oleh Pengacara S.