PAMEKASAN – Oknum polisi berinisial SU (44) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam dipecat buntut kasus penggelapan motor temannya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu apabila ada anggota yang melanggar hukum.
“Kami akan menindak tegas. Jika memang harus dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Maka itu adalah konsekuensinya kepada siapapun yang melanggar,” katanya, Rabu (5/2).
Menurutnya, anggota kepolisian yang melanggar hukum pantas mendapat sanksi dengan tegas.
“Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mencoreng nama institusi,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan yang berpangkat Bripka di Satuan Samapta itu.
“Jika melanggar aturan akan diproses menurut hukum yang berlaku. Karena itu, nantinya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tentunya dilakukan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Diketahui, rupanya SU pernah menjalani sidang disiplin atas 3 pelanggaran. Kini, selain kasus penggelapan, SU juga sedang diproses penyelidikan atas dugaan diserai karena tidak absen masuk dinas sejak Oktober 2024.
Sebelumnya, SU dilaporkan oleh temannya asal Sumenep, OAP (27) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor pada (14/1) kepada Polres Sumenep, Jawa Timur.
Kala itu, (12/1), SU meminjam motor OAP dengan modus menjemput rekannya. Namun, rupanya dibawa kabur.
Saat ditangkap Polres Sumenep, SU mengaku menggadaikan motor OAP ke rekannya senilai Rp2,2 juta untuk kebutuhannya sendiri.
Atas perbuatannya, SUB terjerat Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman empat tahun.