JAKARTA – DPR RI telah resmi menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Paripurna, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/1).
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir secara serentak.
Diketahui, bahwa RUU BUMN ini sebelumnya pada Sabtu (1/2) lalu telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini.
Adapun RUU BUMN ini salah satunya mengatur tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yakni lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan, bahwa pengesahan RUU BUMN menjadi salah satu prioritas pemerintah, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi nasional.
“Ya kalau urgensi, seperti tadi sudah saya sampaikan, memang kita merasa ini urgent. Karena kita ini berkejaran dengan waktu,” kata Prasetyo, Sabtu (1/2).
Menurutnya, jika pengesahan RUU BUMN lamban disahkan, maka yang ada Indonesia akan kehilangan berbagai peluang ekonomi yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengingat, Danantara yang menjadi salah satu poin utama dalam perubahan UU BUMN, menjadi lembaga ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik.
“Semakin kita lambat maka akan kehilangan opportunity,” katanya.
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan bahwa percepatan ini tetap sejalan dengan prosedur yang ada. Dimana seluruh proses, kata dia, perlu dilakukan secara seksama.