JAKARTA – Pemerintah sedang merancang regulasi untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan berperan sebagai superholding BUMN.
Aturan ini nantinya akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Struktur Organisasi dan Persyaratan Keanggotaan
BPI Danantara akan memiliki dua struktur utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas akan didukung oleh Sekretariat dan Komite, sedangkan Badan Pelaksana beranggotakan enam orang profesional, dengan salah satu di antaranya menjabat sebagai Kepala Badan.
Untuk menjadi anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3S RUU BUMN, di antaranya:
Warga Negara Indonesia
Mampu melakukan perbuatan hukum
Sehat jasmani dan rohani
Berusia maksimal 60 tahun saat pertama kali diangkat
Bukan pengurus atau anggota partai politik
Selain itu, calon anggota harus memiliki keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan.
Mereka juga tidak boleh memiliki catatan kriminal, tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak dianggap sebagai individu yang tercela dalam dunia investasi.
Larangan Hubungan Keluarga
Anggota Badan Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan:
Anggota Badan Pelaksana lainnya
Anggota Dewan Pengawas
Pegawai BPI Danantara
Direksi holding investasi atau holding operasional
Dewan komisaris holding atau holding operasional
Sementara itu, dalam Pasal 3Y RUU BUMN ditegaskan bahwa pegawai BPI Danantara bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali mereka yang menjabat secara ex-officio.
“Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/2).
Presiden dalam hal ini, dapat memberhentikan anggota Badan Pelaksana jika mereka melanggar persyaratan keanggotaan, tidak menjaga kerahasiaan, gagal menjalankan tugas dengan baik, atau melakukan tindakan yang tidak etis.
Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan jika menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara, mengundurkan diri, tidak aktif selama lebih dari enam bulan, atau berhalangan tetap.
Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengelolaan BPI Danantara berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.