Pengurus Danantara Tak Boleh dari Partai dan Punya Hubungan Keluarga

JAKARTA – Pemerintah sedang merancang regulasi untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan berperan sebagai superholding BUMN.

Aturan ini nantinya akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Struktur Organisasi dan Persyaratan Keanggotaan

BPI Danantara akan memiliki dua struktur utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas akan didukung oleh Sekretariat dan Komite, sedangkan Badan Pelaksana beranggotakan enam orang profesional, dengan salah satu di antaranya menjabat sebagai Kepala Badan.

Untuk menjadi anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3S RUU BUMN, di antaranya:

Warga Negara Indonesia

Mampu melakukan perbuatan hukum

Sehat jasmani dan rohani

Berusia maksimal 60 tahun saat pertama kali diangkat

Bukan pengurus atau anggota partai politik

Selain itu, calon anggota harus memiliki keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan.

Mereka juga tidak boleh memiliki catatan kriminal, tidak pernah dinyatakan pailit, serta tidak dianggap sebagai individu yang tercela dalam dunia investasi.

Larangan Hubungan Keluarga

Anggota Badan Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan:

Anggota Badan Pelaksana lainnya

Anggota Dewan Pengawas

Pegawai BPI Danantara

Direksi holding investasi atau holding operasional

Dewan komisaris holding atau holding operasional

Sementara itu, dalam Pasal 3Y RUU BUMN ditegaskan bahwa pegawai BPI Danantara bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali mereka yang menjabat secara ex-officio.

“Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/2).

Presiden dalam hal ini, dapat memberhentikan anggota Badan Pelaksana jika mereka melanggar persyaratan keanggotaan, tidak menjaga kerahasiaan, gagal menjalankan tugas dengan baik, atau melakukan tindakan yang tidak etis.

Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan jika menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara, mengundurkan diri, tidak aktif selama lebih dari enam bulan, atau berhalangan tetap.

Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengelolaan BPI Danantara berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Hosting Murah Indonesia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler