JAKARTA – Petugas hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap korban banjir bandang yang menerjang Kecamatan Wera dan kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, setidaknya sampai saat ini masih ada enam orang yang dinyatakan hilang.
“Dua warga meninggal dunia dan enam orang lainnya masih dalam pencarian pasca banjir bandang menerjang,” kata Abdul Muhari dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/2).
Abdul juga memastikan bahwa kondisi air sudah surut. Fokus tim gabungan saat ini pada pencarian dan penyelamatan korban.
“Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan penyisiran di pesisir pantai untuk pencarian korban hilang,” imbuhnya.
Banjir bandang yang dipicu hujan dengan intensitas tinggi di hulu pegunungan Pulau Sangeang membawa material kayu dan batu hingga menghatam rumah warga yang berada di lereng pegunungan.
Dari laporan yang ada, tujuh rumah panggung milik warga hanyut tersapu banjir.
“Akibat kejadian ini, sebanyak 99 orang terpaksa mengungsi sementara ke rumah kerabat dan masjid terdekat,” tukasnya.
Untuk sementara, kerugian materil yang terdata antara lain tiga jembatan putus (Jembatan Tololai Desa Mawu, Jembatan Ujung Kalate Desa Nipa dan Jembatan Talapiti Desa Talapiti), satu ruas jalan hampir putus di Desa Nanga Wera. Seluas 40 hektar areal pertanian terdampak, tanaman padi milik warga terbawa banjir dan arela persawahan dipenuhi sedimen.
Sehari sebelum peristiwa banjir bandang di Kecamatan Wera, Abdul juga mengaku menerima laporan kejadian bencana angin kencang yang terjadi di Kabupaten Bima.
Lokasi terdampak ada di dua desa yaitu Desa Pandai di Kecamatan Woha dan Desa Mandala di Kecamatan Wera. Kejadian angin kencang tersebut berdampak pada 5 KK atau 15 jiwa.
Di desa Mandala, dua unit rumah dilaporkan russak berat akibat tiupan angin. Sementara di Desa Pandai, satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan satu rumah rusak berat.
Bupati Bima sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/56/07.4 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2025. Perpanjangan kedua status tanggap darurat berlaku hingga tanggal 3 Februari 2025.