SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan seorang tersangka, BS, dalam kasus proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020.
Proyek ini dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp 39,1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ungkap Yudhis dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Jumat (31/1/2025).
Yudhis mengungkapkan bahwa BS, yang merupakan Direktur Utama PT. Tri Kencana Sakti Utama (TKSU), tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sesuai ketentuan kontrak.
Pekerjaan yang dimaksud antara lain lapis permukaan, lapis antara, dan lapis pondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk sebanyak 11.720 meter dan geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter.
Dalam pengembangan penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Lebih lanjut Yudhis menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,”tutupnya.