JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menuai sorotan publik, khususnya terkait anggaran yang pada tahun 2025 ini dipatok sebesar Rp 71 triliun diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul usulan skema pendanaan program MBG menggunakan berbagai sumber dana selain APBN, seperti dari Dana Desa hingga iuran zakat, sebagaimana diusulkan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najmudin.
Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/1).
Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,” tegas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” katanya.
Dengan demikian, menurut dia, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” pungkasnya.