HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan adanya penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9) kemarin.
Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus baru yang sedang ditangani lembaga antirasuah yang ditangani oleh penyidik KPK.
“Baru (geledah) baru. Kasus itu baru kita tangani,” ucap Nawawi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/9).
BACA JUGA
- Selain Royal Enfield, KPK Sita Mercy Lawas Ridwan Kamil ?
- KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB (BJBR)
- Kembangkan Korupsi Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Bidik Penyaluran Dana CSR ?
- Kaitan La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK: Ada Dana Prokir DPRD Jatim Masuk KONI Jatim
- Viral Penggeledahan Koper Berisi Uang Senilai Rp5,5 Miliar, Begini Faktanya
Sayangnya saat ini Nawawi belum bisa memerinci perihal kasus itu. Yang jelas, kata Nawawi, pengusutan kasus itu sudah dalam tahap penyidikan.
“Yang bisa saya sampaikan barangkali (kasus) sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ujar Nawawi.
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Upaya paksa ini dilakukan tim penyidik KPK sejak pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengamini upaya paksa tersebut. Namun Tessa saat ini belum bisa memerinci lebih lanjut.
“Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” kata Tessa.