Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kasus Video Bokep Mirip Azizah Salsha Diklaim Segera Naik ke Penyidikan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selebgram Azizah Salsha mengklaim bahwa kasus pencemaran nama baik termasuk kasus video porno yang disebut mirip dirinya telah mengalami perkembangan signifikan.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata kegirangan ketika penyidik telah memanggil konten kreator berinsial JF untuk dimintai keterangan. Dengan pemanggilan tersebut, Ega sesumbar bahwa penyidik Bareskrim akan segera menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

- Advertisement -

“Klien kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang menangani laporannya secara profesional, dan kami kuasa hukum optimistis dan yakin unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku masuk dalam ranah hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks,” kata Ega dalam keterangannya pada Rabu (18/9) seperti dikutip Holopis.com.

“Dan kami yakin ini akan segera naik tahap penyidikan,”imbuhnya.

- Advertisement -

Ega juga merespon pernyataan JF yang merasa tidak bersalah atas konten yang disampaikannya di media sosial.

Kuasa hukum JF sebelumnya mengakui bahwa sampai saat ini kliennya belum menghapus konten yang dilaporkan dan berharap Polri untuk menerapkan restorative justice atau jalur damai atas laporan polisi ini.

“Sangat disayangkan ya, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya menyebut restorative justice namun yang bersangkutan tetap berupaya menyampaikan sesuatu yang belum terbukti secara hukum dengan begitu gamblangnya di muka publik,” sambut Ega.

Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoax tentang dirinya yang di-posting di X atau Twitter ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan Azizah itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Akun-akun yang menyebarkan fitnah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru