HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pihaknya telah menghapus aturan tertentu dalam pembangunan rumah ibadah.
Yaqut mengklaim telah mendapatkan restu dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama).
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut Cholil dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (3/8).
BACA JUGA
- Gus Irfan dan Nasaruddin Umar Optimis Haji 2025 Berjalan Lancar
- Gurun Jadi Kuasa Hukum Nasaruddin Umar Urus Kasus Pencemaran Nama Baik
- Nasaruddin Umar Ajak Umat Jalankan Pesan Paus Fransiskus Jaga Persatuan
- Nasaruddin Umar dan Babe Haikal Resmikan Kantin Halal Kementerian Agama
- Imam Masjid Jangan Cuma Sekadar Hafal Ayat : Harus Berwawasan Komprehensif
Yaqut menganggap keberadaan FKUB justru malah menjadi hambatan pendirian rumah ibadah. Sehingga, pihaknya memutuskan saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.
Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.
“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tegasnya.
Kendati demikian, Yaqut mengakui bahwa rekomendasi ini sebelumnya memang bakal menyusahkan agama minoritas di Indonesia dalam membangun rumah ibadah.
“Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” tuntasnya.