MK Tak Temukan Abuse Of Power Prabowo Sesuai Dalil Pemohon

Hosting Murah Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Muhammad Guntur Hamzah menyampaikan bahwa di dalam putusan majelis hakim MK yang dibacakan hari ini, bahwa tidak ditemukan alasan dan bukti kuat bahwa Prabowo Subianto telah melakukan abuse of power sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju dalam kampanye Pilpres 2024.

Salah satu tuduhan abuse of power yang dialamatkan para pemohon PHPU atas Prabowo Subianto adalah kehadirannya dalam peresmian sumur bor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

“Dalil Pemohon menyatakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi Jawa Barat,” kata Guntur Hamzah dalam pembacaan materi putusan mahkamah di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Persoalan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena dinilai para pelapor sebagai bentuk pelanggaran pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bawaslu menilai terdapat penyampaian informasi kinerja pemerintah dalam sebuah kampanye pemilu bukanlah merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Sehingga dalam laporan Bawaslu yang disampaikan kepada majelis hakim MK diketahui, bahwa kegiatan itu bukan pelanggaran pemilu yang dimaksud. Sebab, video kegiatan Prabowo Subianto jelas dalam konteks penyampaian pencapaian kinerja pemerintah.

“Dalam konteks laporan ini maka penyampaian informasi pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan air bersih Kementerian Pertahanan di Kabupaten Sukabumi oleh akun media sosial Partai Gerindra bukanlah hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,” paparnya.

Kecuali jika kegiatan kampanye politik dilakukan berbarengan dengan kegiatan pelaksanaan program pemerintah. Maka hal itu jelas melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h seperti yang didalilkan pemohon.

“Dengan demikian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

Di samping itu, pihak pemohon I (Tim Hukum Anies-Imin) juga tidak melapirkan bukti asli video yang diunggah di akun media sosial Partai Gerindra, melainkan hanya penggalan video yang ternyata berasal dari akun media sosial Kompas Pagi.

Sehingga dalil pemohon justru lemah dalam konteks ini, karena tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu yang mereka dalilkan sendiri, bahwa Prabowo Subianto melakukan kampanye politik di tengah pelaksanaan program kerja pemerintah.

“Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” tegas Guntur Hamzah.

Oleh sebab itu, apa yang didalilkan oleh para pemohon a quo jelas tidak beralasan menurut hukum.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
SLOW Blender Mini Juicer Portable Alat Peras Buah Otomatis Multifungsi
Lihat Detail
SLOW Blender Mini Juicer Portable Alat Peras Buah Otomatis Multifungsi
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc
Lihat Detail
MSI Monitor LED PRO MP223 E2 - Full HD 22”Inc

Berita Terbaru

5 Terpopuler