Polhukam
3 Ruangan Dirjen ATR BPN Digeledah, KPK Temukan Bukti Tambahan Suap HGB Summarecon
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) digeledah penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Kamis 17 September 2026. Setidaknya tiga ruangan Direktorat Jenderal (Dirjen) ‘diacak-acak’ guna mencari bukti tambahan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain.
Adapun tiga ruangan pejabat struktural eselon I yang digeledah yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN; dan ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT),” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Penyidik juga menggeledah beberapa ruangan direktorat terkait. Diketahui, terdapat puluhan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Adapun kasus yang dibongkar melalui oprasi tangkap tangan (OTT) ini mengungkap temuan uang hingga ratusan miliar.
“Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut. Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN. ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya,” ujar Budi.
Budi merespon diplomatis saat disinggung apakah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut digeledah.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” imbuh Budi.
Sejumlah barang bukti diamankan dari penggeledahan di sejumlah ruangan itu. Di antaranya berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan analisis. Sejumlah bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah akan menjadi pintu masuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat delapan orang tersangka. Empat orang diantaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid. Yakni, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto (ARF); Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).
Lalu sisanya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR); Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. KPK telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ARTIKEL TERKAIT
- KPK Janji Dalami Kewenangan Menteri BUMN Erick di Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
- Tak Perlu Tunggu Putusan Praperadilan, KPK Didesak Segera Tangkap Paman Birin
- KPK Periksa 3 Pihak Kemenag Terkait Lidik Dugaan Korupsi Kuota Haji
- OTT Bupati Muara Enim, Ratusan Juta Rupiah Disita Terkait Pengadaan
- Suap Dana PEN Muna, Eks Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 5 Tahun Penjara