BerandaNewsRagamWNA Ingin Jadi Orang Indonesia Harus Bayar Rp75 Juta, Ini Rincian Tarif...

WNA Ingin Jadi Orang Indonesia Harus Bayar Rp75 Juta, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru soal kewarganegaraan. WNA yang ingin menjadi WNI kini harus menyiapkan biaya hingga Rp75 juta.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tarif layanan kewarganegaraan.

Dalam aturan tersebut, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi harus menyiapkan biaya hingga Rp75 juta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan adanya aturan baru tersebut.

“Betul (PP tersebut),” ujar Dhahana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru dilakukan sebagai penyesuaian karena perubahan nomenklatur kementerian.

Sebelumnya, aturan PNBP masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan HAM.

Kini, nomenklatur tersebut berubah menjadi Kementerian Hukum.

“Beberapa jenis tarif jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta untuk WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui jalur pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan permohonan sendiri.

Tarif tersebut berlaku untuk setiap permohonan pewarganegaraan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Ronald Steven
Gesha Yuliani Nattasya, Ronald Steven
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA