HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Senin, (25/5) menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipment/EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Aktivitas tersebut menandai resmi diluncurkannya “Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur EVSE” oleh Kemendag.
Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang untuk alat ukur EVSE menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal bagi alat pengisi daya kendaraan listrik.
Menurut Mendag Busan, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, dapat tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.
“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Mendag Busan, sebagaimana informasi yang diterima .
Mendag Busan pun mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi. “Kami menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan,” kata Mendag Busan.
Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan implementasi “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal”. Selain itu, juga sebagai implementasi “Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal”. Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe, tera, dan tera ulang.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekosistem pengawasan dan jaminan ketertelusuran pengukuran SPKLU memerlukan sinergi lintas instansi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam penyiapan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, PT PLN (Persero) dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik serta penanganan aspek keselamatan, sedangkan Badan Standardisasi Nasional dalam aspek akreditasi dan standardisasi.



