Skandal Kredit Rp600 Miliar Terbongkar, Bos Fintech KoinWorks Ditahan Kejati DKI

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta membongkar dugaan korupsi penyaluran dana perbankan melalui platform fintech KoinWorks dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp600 miliar. Dalam dugaan kasus ini, tiga petinggi perusahaan pemilik fintech tersebut resmi ditahan.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi dokumen dan pencairan kredit yang dinilai melanggar hukum. Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan penahanan terhadap para tersangka dilakukan mulai Rabu (6/5) untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5) hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, (9/5/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang; BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan kini Komisaris PT LAT; lalu ada JB, selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang.

Kejati DKI menyampaikan, tiga tersangka merupakan pengurus PT LAT sebagai pemilik fintech KoinWorks. Mereka diduga bekerja sama mengajukan serta menyalurkan pembiayaan dari salah satu bank di Jakarta menggunakan analisis yang tidak layak dan bertentangan dengan aturan hukum.

Dalam praktiknya, penyidik menduga para tersangka memanipulasi dokumen invoice yang dijadikan agunan kredit. Selain itu, kredit juga dicairkan tanpa adanya penutupan asuransi sebagaimana mestinya.

“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” jelas Dapot.

Kasus ini kini bakal terus dikembangkan oleh penyidik. Kejati DKI juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak bank maupun nasabah yang diduga ikut memanipulasi proses pengajuan kredit.

Adapun penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan pelacakan aset guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Dapot menekankan saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan.

"Dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Atas kasus tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Dani Yoga
Editor: Dani Yoga
🚀 Ikuti Perkembanagan Berita: Dapatkan update 10 berita pilihan redaksi di Google News dan gabung di WhatsApp Channel Holopis.com.
🌐 Tampilan Desktop / Regular