Karbon Hutan untuk Rakyat : Kemenhut Sosialisasikan Aturan Baru, Langsung Libatkan Masyarakat

0 Shares

Hashim menegaskan juga bahwa Pemerintah mendorong implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ini, juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan tata cara perdagangan karbon pada pemanfaatan areal perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan pemanfaatan hutan produksi. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem karbon yang kuat dan kredibel.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia yaitu menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara inklusif dan berkeadilan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Achmad Husin Alifiah
Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Achmad Husin Alifiah

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU