MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

Pria Penganiaya Tiga Pegawai SPBU di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi arogan seorang pria yang sempat mengaku sebagai anggota polisi saat menganiaya tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, berujung pidana. Pelaku berinisial JMH (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan merupakan warga sipil.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah video insiden itu viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU kawasan Cipinang.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, pengisian ditolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani. Penolakan itu memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU,” ujar Budi.

- Advertisement -

Tiga korban masing-masing berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Vellfire, sepasang pelat nomor kendaraan, video penganiayaan, dan pakaian korban.

Budi menegaskan bahwa tersangka bukan anggota Polri. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” tegasnya.

Saat ini JMH diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Budi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan kejadian serupa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru