MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

PP Tunas Berlaku Maret 2026, Tak Ada Toleransi Kejahatan Anak di Medsos

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku efektif pada Maret 2026.

Saat ini, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sudah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

- Advertisement -

“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Platform Digital Diminta Bersiap

Meutya meminta seluruh penyedia platform digital untuk segera menyiapkan diri agar patuh terhadap ketentuan PP Tunas. Pemerintah, kata dia, sudah jauh-jauh hari menyampaikan rencana penerapan aturan ini agar pelaku industri memiliki waktu beradaptasi.

- Advertisement -

PP Tunas diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kejahatan siber.

“Jadi, mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital,” ujarnya.

Perlindungan Anak Lebih Utama dari Ekonomi

Menanggapi kekhawatiran pelaku industri soal dampak terhadap inovasi dan ekonomi digital, Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dikompromikan.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Australia dan kawasan Eropa, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak.

“Kita tidak hanya memantau Australia, tapi juga negara-negara lain. Ini sudah menjadi bola yang menggelinding, termasuk di Uni Eropa dan banyak negara lain,” katanya.

Dengan mulai berlakunya PP Tunas pada Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru