HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yassierli menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 2026, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Yassierli mengungkapkan, bahwa dirinya akan didampingi Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian saat bertemu Presiden Prabowo.
“THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko, kami harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa ditemui, atau hari Selasa,” urainya saat konferensi pers, Jumat (27/2/2026) dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bakal melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak aplikator terkait BHR. Pertemuan tersebut telah berlangsung pada pekan ini guna membahas skema dan cakupan penerima.
“Nanti dari situ nanti kami akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator (kepada Prabowo),” tuturnya.
“Kami melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama ya. Jadi, kami terus menyamakan persepsi dan kami ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas,” sambung Yassierli.
Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Lisadarti menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan percepatan pembayaran THR dan BHR bagi pengemudi ojol menjadi 14 hari sebelum Lebaran.
Opsi tersebut muncul seiring kebijakan work from anywhere (WFA) yang berpotensi memengaruhi aktivitas operasional. Namun skema ini masih akan dibahas bersama perusahaan aplikator.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih tujuh hari sebelum Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari, tapi baru mau dirapatkan dulu dengan para aplikator besok bersama Bapak Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Lisa, Rabu (25/2/2026).
Selain percepatan waktu pencairan, Kemnaker juga berharap ada peningkatan nominal BHR. Lisa menyinggung aksi demonstrasi pengemudi ojol pada Lebaran tahun lalu yang memprotes nominal BHR sebesar Rp50 ribu.
“(Pengemudi ojol sampaikan) lebih banyak kita dapat tip dari customer daripada (BHR) itu,” ucap Lisa.
Ia menjelaskan, kecilnya nominal BHR tahun lalu dipengaruhi terbitnya surat edaran (SE) yang dinilai mendadak. Saat itu, fokus kebijakan Kemnaker masih pada THR pekerja formal.
“Tahun 2025 alasannya kenapa mereka dapat Rp 50 ribu karena SE-nya mendadak dari Kemenaker. Nah sekarang kan tidak mendadak lagi. Mudah-mudahan tidak Rp 50 ribu lagi, mudah-mudahan besok ada Rp 1 juta. Harapannya Rp 1 juta,” ucap Lisa.
Lisa menegaskan, BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi serta telah bermitra minimal satu tahun terakhir.
“Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok kebijakan yang dapat mendorong agar para pengemudi dan kurir online dapat memperoleh bonus hari raya keagamaan. Kebijakan ini masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian di tingkat pimpinan,” sambung Lisa.
“Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” kata Lisa.

