HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menahan pengemudi mobil Toyota Calya, Hafiz Mahendra (25) yang melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“(Terhadap tersangka) sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat (27/2/2026).
Budi mengungkapkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa tindak pidana termasuk kepemilikan senjata tajam dan plat palsu.
“Sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dari plat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu,“ jelas Budi.
Sebelumnya dari dalam mobil, polisi menemukan dua senjata tajam dan empat pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu. Terkait barang bukti tersebut, pihak kepolisian masih mendalami tujuan kepemilikan senjata tajam dan pelat palsu.
“Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Calya melakukan aksi nekat dengan melawan arah di di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026.
Peristiwa terjadi di Jalan Dr. Sutomo dari arah barat ke timur, tepatnya dekat Halte Busway Pasar Baru. Mobil Toyota Calya bernomor polisi D-1640-AHB yang dikemudikan Hafiz Mahendra (25) awalnya diberhentikan petugas untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan.

