HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri yang bergerak cepat menangkap buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia. Apalagi kata Gurun, Koko Erwin diduga telah penyuplai uang Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Kemarin perkara ini diambil alih Bareskrim Polri dari sebelumnya Polda NTB, hari ini Koko Erwin Bandar Narkoba sudah ditangkap, puji syukur Alhamdulillah,” kata Gurun di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menilai bahwa ditangkapnya Koko Erwin tentu menjadi harapan besar bagi momentum Bareskrim untuk menelusuri lebih jauh dan lebih dalam terhadap jaringan yang lebih besar dari peredaran Narkoba di Indonesia.
“Ini momentum, pintu masuk Bareskrim perlu menelusur jaringan narkoba yang lebih besar di balik Erwin, Siapa Bosnya Erwin? Dia dapat barang darimana? Peran dia hanya di NTB? atau jangan jangan peredaran secara nasional bahkan internasional,” tegas Gurun.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Namun, untuk informasi detail terkait penangkapan tersebut, Eko mengatakan akan disampaikan dalam konferensi pers.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis 26 Februari 2026.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.

