MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Gagal Kabur ke Malaysia, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap di Laut Sumut

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya pelarian terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin ke luar negeri berhasil digagalkan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Koko Erwin diamankan saat mencoba kabur melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, keterlibatan Koko Erwin terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

- Advertisement -

Nama Koko Erwin mencuat dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan narkotika sekaligus terkait dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat.

“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata Eko di Jakarta, Jumat, (27/2/2026).

- Advertisement -

Seiring berkembangnya penyidikan, aparat memperoleh informasi bahwa Koko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersebut.

Hasil analisis teknologi informasi dan pemantauan lapangan mengungkap bahwa pelarian Koko Erwin difasilitasi oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda. Ia diduga mengatur pergerakan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan ke Malaysia. Petugas juga sudah mencecar Genda

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” jelas Eko.

Dia mengatakan pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto diketahui dihubungi oleh seseorang berinisial “The Docter” untuk menyiapkan kapal.

Meski mengetahui Koko Erwin tengah diburu aparat, Rusdianto menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan. Pada Rabu (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB, Koko Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat.

Selanjutnya, tim Bareskrim langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat menuju perairan Malaysia. Adapun posisi Koko Erwin saat itu hampir mencapai wilayah perbatasan dan berpotensi keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” ujar Eko.

Melalui operasi cepat dan terukur, aparat akhirnya berhasil mencegah pelarian tersebut. Lalu, Koko Erwin diamankan sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk jalani pemeriksaan intensif. Penyidik selanjutnya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif serta mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru