Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Saksi Nadiem Makarim Sebut GoTo Masih Rugi hingga Saat ini

15 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) disebut belum mencatatkan keuntungan alias masih rugi hingga saat ini. Hal itu diungkapkan Group head of finances and accounting GoTo, Adesty Kamelia Usman.

Adesty mengungkap hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Adesty mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait untung atau rugi pada laporan keuangan GoTo.

- Advertisement -

“Kalau saya dulu sekolah dulu yang saya pahami, keuangan itu bicaranya kalau perusahaan itu untung dan rugi Mbak. Untung nggak ini laporan keuangan kamu?,” tanya jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Adesty, GoTo yang didirikan tahun 2022 belum mencatatkan keuntungan hingga saat ini. Itu berdasarkan laporan keuangan yang dibuat departemennya.

- Advertisement -

“Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak,” jawab Adesty.

“Rugi ya?,” tanya jaksa menegaskan.

“Masih rugi,” jawab Adesty.

Lantas jaksa meminta keterangan terkait GoTo yang tak mengalami untung itu dicatat. “Catat ya teman teman, rugi GoTo. Terus yang kedua, melapor ke mana? Ada lapor ke direksi, ke pemegang saham terkait laporan keuangan itu?” tanya jaksa.

“Karena kami perusahaan terbuka, jadi laporan keuangan kami setiap kuartal itu akan dimasukkan ke IDX,” jawab Adesty.

“Itu kalau sudah terbuka, sudah IPO kan? Kalau belum terbuka, masih tertutup?,” singgung jaksa.

Dikatakan Adesty, dirinya bertugas memimpin departemen keuangan dan akuntansi di GoTo hingga mengawasi pembuatan laporan keuangan. Posisi itu sebelumnya dijabat oleh James Nicholas.

“Saya masuk pada Oktober 2022, sudah IPO,” ucap Adesty.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Nilai itu disebut jaksa berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Menurut jaksa, perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
15 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru