Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Oknum Polisi di Sulsel Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polri Pastikan Hukum Tak Pandang Bulu

7 Shares

HOLOPIS. COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon pastikan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tidak pandang bulu, termasuk anggota Polri yang terlibat. Hal tersebut menanggapi dugaan keterlibatan dua oknum polisi di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Jhonny menyebut, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa melihat latar belakang pelaku termasuk jika anggotanya ikut terlibat.

- Advertisement -

“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan
komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tidak terkecuali individu-individu Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Jhonny Eddizon sebagaimana dikutip Holopis.com, Senin (23/2/20206).

Lebih lanjut, Jhonny menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa mempertimbangkan jabatan maupun posisi pelaku di institusi kepolisian.

- Advertisement -

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Jhonny juga menyebut bahwa langkah penindakan terhadap oknum Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik melanggar hukum.

“Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran satuan wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah anggota Polri tersangkut dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka bahkan disebut turut menerima uang dari bandar narkoba.

Dalam kasus ini, terdapat dua nama anggota korps Bhayangkara yang menjadi sorotan, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten. Ia juga disebut mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium.

Adapun dari koper milik Didik, polisi menyita barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan Ketamin 5 gr.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru