HOLOPIS.COM, JAKARTA – Transformasi sistem perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perubahan mendasar dalam pola kerja BPJS Ketenagakerjaan melalui visi baru bertajuk Beyond Care Insurance.
Konsep tersebut menekankan perlunya pergeseran pendekatan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan dinilai tidak cukup jika hanya hadir setelah risiko atau kecelakaan terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Menaker Yassierli, dikutip Holopis.com, Senin (23/2/2026).
Gagasan Beyond Care Insurance menggeser orientasi layanan dari sekadar responsif menjadi antisipatif. Paradigma baru ini menempatkan pencegahan risiko sebagai prioritas utama dalam sistem perlindungan pekerja.
Yassierli menjelaskan, perlindungan pekerja harus mengedepankan pendekatan promotif dan preventif, seiring dinamika pasar kerja yang terus berkembang.
Pendekatan promotif diarahkan pada edukasi dan penguatan budaya keselamatan di lingkungan kerja, guna membangun kesadaran kolektif sebelum potensi kecelakaan muncul.
Sementara pendekatan preventif berfokus pada identifikasi dan mitigasi risiko sejak awal, sehingga perlindungan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan pascakejadian.
“Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Tantangan Besar di Sektor Informal
Selain transformasi sistem, perluasan kepesertaan menjadi agenda penting pemerintah. Tantangan terbesar disebut berada pada kelompok pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Karakteristik pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap membuat skema perlindungan membutuhkan pendekatan berbeda. Pemerintah pun mendorong inovasi kebijakan agar akses jaminan sosial semakin inklusif.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.
Jaga Keberlanjutan Dana dan Tata Kelola
Dalam konteks kebijakan stimulus, Menaker mengingatkan pentingnya landasan perhitungan yang kuat. Setiap kebijakan, menurutnya, harus ditopang kajian aktuaria untuk menjaga kesehatan dana jangka panjang.
Keberlanjutan fiskal menjadi kunci agar dana jaminan sosial tetap aman di tengah tekanan ekonomi dan perubahan struktur tenaga kerja. Direksi diminta melakukan analisis mendalam sebelum mengambil langkah strategis.
Yassierli juga menekankan pentingnya sense of crisis dalam tata kelola lembaga. Integritas dan profesionalisme menjadi fondasi utama dalam mengelola dana pekerja yang bersifat amanah publik. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai prasyarat utama agar pengelolaan investasi dan dana memberikan manfaat optimal.
Dari sisi koordinasi, sinergi kelembagaan turut ditekankan sebagai faktor penentu keberhasilan transformasi.
“Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Menaker.

