HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian.
Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa dari ratusan nama yang ditelusuri, sebanyak 44 orang diduga tidak memenuhi kewajiban kembali ke Tanah Air. Dari jumlah tersebut, delapan orang sudah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 orang. Delapan sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana, dan 36 masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Data Dilacak dari Imigrasi hingga Media Sosial
Sudarto menjelaskan, informasi diperoleh dari berbagai sumber. LPDP mengakses data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan para awardee.
Selain itu, laporan masyarakat dan pemantauan aktivitas media sosial juga menjadi bahan verifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berarti pelanggaran.
Dalam beberapa kasus, awardee ternyata masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri. Hal tersebut memang diperbolehkan hingga dua tahun sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
LPDP juga menemukan sejumlah awardee yang sudah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Karena itu, setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.
“Kami menjaga amanah publik karena ini dana masyarakat yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya,” tegas Sudarto.
Sanksi Tegas Menanti
Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tidak ringan. Penerima beasiswa bisa diwajibkan mengembalikan dana pendidikan beserta bunga, serta diblokir dari program LPDP di masa mendatang.
LPDP menekankan bahwa seluruh awardee telah menandatangani perjanjian dan memahami konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar kesempatan studi, tetapi juga amanah untuk berkontribusi kembali bagi negeri.

