HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sekjen Projo, Freddy Damanik terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pemilik nama lengkap Freddy Alex Damanik tersebut diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor, yakni Jokowi pada hari Selasa 24 Februari 2026.
“Jadi seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya yang kembali dimintai keterangan tambahan ya, untuk melengkapi berkas-berkas perkara laporan Pak Jokowi terhadap saudara Roy Suryo dan kawan-kawan, perkara fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik kepada wartawan sebagai informasi diterima Holopis.com.
Usai pemeriksaan, Freddy mengaku yakin bahwa kedatangannya akan memperkuat laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo CS.
“Tentu kehadiran saya akan memperkuat itu ya. Akan memperkuat laporan Pak Jokowi bahwa ini benar-benar perkara fitnah dan pencemaran nama baik termasuk ITE-nya,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk kembali memberikan keterangan selaku saksi dari Jokowi guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan.
“Tentu kehadiran saya juga selaku saksi yang diminta dulu dari pihak Pak Jokowi. Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, dan hari ini saya hadir memberikan keterangan tambahan juga. Tentunya untuk melengkapi berkas perkara yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.
Loyalis Jokowi yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Sang Hyang Seri tersebut menjelaskan, bahwa merupakan hal yang wajar jika saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan jika berkas perkara dinilai belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke penyidik melalui mekanisme P19.
“Jadi memang di dalam proses penyidikan itu biasa saja, berkas dikirimkan ke jaksa, kemudian jaksa meneliti ada yang kurang dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. P19 namanya. Makanya Pak Jokowi, saksi-saksi lainnya termasuk saya kembali diminta keterangannya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

