HOLOPIS.COM, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons kabar yang mengaitkan DPR dengan wacana penghentian ekspansi minimarket di desa.
“DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Said menyebut kewenangan perizinan sepenuhnya berada di ranah eksekutif, melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa.
Wacana pembatasan ritel modern sebelumnya disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR pada November 2025. Yandri mendorong agar Alfamart dan Indomaret berhenti beroperasi di desa apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berjalan.
Hal senada disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengaku telah meminta pengelola ritel modern menghentikan penambahan gerai di desa.
“Saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan koperasi desa yang jualan retail barang-barangnya,” ujar Ferry, Jumat 20 Februari 2026.
Said menilai isu dukungan DPR kemungkinan muncul dari diskusi penguatan Kopdes Merah Putih dalam rapat kerja. Namun ia menekankan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” ujarnya.

