HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di wilayah Jakarta Barat berakhir dengan penangkapan dua remaja oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A.G. yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun ketika hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubdit Ranmor AKBP Nomor Marghantara memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
“Hasilnya, pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dua terduga pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai dilakukan pengejaran,” kata Noor dalam keterangannya.
Noor menuturkan Kedua pelaku yang ditangkap adalah ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih diburu.
“Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T beserta satu gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucap Noor.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan jalanan yang meresahkan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

