HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan kliennya akan terus melanjutkan gugatan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah keluarnya putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Itu artinya, memang tak ada point of return untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Yang ada hanya satu: gaspol,” kata Khozinudin, Minggu (22/2/2026).
Khozinudin menyebut putusan KIP — baik yang diajukan Bonatua Silalahi maupun kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) — semakin memperkuat keyakinan Roy Suryo cs bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
Khozinudin juga menegaskan Roy Suryo cs tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya bertemu Jokowi di Solo dan mendapatkan SP3 atas kasus serupa.
Menurutnya, meski keduanya mengaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi, pertemuan tersebut ditafsirkan publik sebagai bentuk perdamaian.
“Opsi damai dengan Jokowi sama saja opsi menjerumuskan Roy Suryo cs ke jurang kehancuran,” ujar Khozinudin.
Ia menambahkan, Roy Suryo cs ingin menjaga reputasi, kredibilitas, dan konsistensi perjuangan hingga kasus ini tuntas, serta menghindari persepsi bahwa mereka menyerah akibat mengajukan penghentian perkara.

