HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi mengenai isi perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis 19 Februari 2026 lalu.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan negosiasi dilakukan untuk melindungi daya saing produk ekspor Indonesia dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya, menyusul penetapan tarif resiprokal 32% oleh AS pada April 2025. Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19% sebelum akhirnya disepakati dalam perjanjian ART.
Haryo merinci sejumlah poin utama kesepakatan Indonesia – USA
Manfaat bagi Indonesia. Sebanyak 1.819 produk Indonesia mendapatkan tarif 0% ke pasar AS, mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, dan komponen pesawat. Produk tekstil Indonesia mendapat tarif 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
Komitmen Indonesia. Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk AS dengan tarif 0% dan menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk di bidang perizinan impor dan ketentuan TKDN. Indonesia juga menyepakati pembelian produk energi AS senilai USD 15 miliar, pesawat komersial senilai USD 13,5 miliar, dan produk pertanian senilai USD 4,5 miliar.

Pemerintah juga memastikan kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah, PPN tetap dikenakan kepada perusahaan AS, dan peran BPOM dalam pengawasan produk kesehatan dan farmasi tidak dihapus meski pengakuan terhadap standar FDA AS diberlakukan untuk menghindari duplikasi proses pengujian.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Perjanjian ART akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi. Perjanjian ini juga dapat dievaluasi dan diamandemen sewaktu-waktu atas persetujuan tertulis kedua pihak.

