Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Satu Visi Law Office Desak Menag Laporkan Fasilitas Private Jet ke KPK

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aroma dugaan gratifikasi kembali menyengat di lingkungan birokrasi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait penggunaan fasilitas jet pribadi (private jet) milik seorang pengusaha. Menanggapi polemik tersebut, Satu Visi Law Office mendesak Menag untuk segera mengambil langkah transparan guna menjaga marwah institusi.

Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, menegaskan bahwa setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang berindikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan membuktikan komitmen antikorupsi pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.

- Advertisement -

“Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepastian hukum. Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, maka dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” tegas Emerson dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Mantan peneliti dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mengingatkan bahwa berdasarkan UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Ia menekankan adanya batas waktu pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan fasilitas tersebut.

- Advertisement -

Laporan mandiri dari Menag dianggap sebagai cara terbaik untuk meredam spekulasi negatif di masyarakat sebelum ada pihak lain yang melaporkan atau KPK mengambil inisiatif penyelidikan.

“UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius,” lanjut Emerson memberikan peringatan.

Sebagai pimpinan lembaga yang tengah membangun Zona Integritas, Menag Nasaruddin Umar didorong untuk menjadi role model bagi seluruh jajarannya. Ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) tetap tegak di kementerian yang membidangi urusan moral dan agama tersebut.

Satu Visi Law Office juga memberikan “alarm” keras agar sejarah kelam korupsi yang pernah menjerat tiga Menteri Agama sebelumnya tidak kembali terulang di masa kepemimpinan saat ini. Sehingga ia pun berharap langkah pelaporan ini menjadi edukasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum yang merugikan nama baik institusi.

“Sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama – yang melibatkan 3 menteri agama – tidak terulang kembali, kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang ‘Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara’,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Menag Nasaruddin Umar tengah disorot soal penggunaan private jet, salah satunya dari ICW dan Trend Asia. Di mana mereka menengarai jika Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura pada tanggal 15 Februari 2026 lalu. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru