“Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi—saya gunakan bahasa ‘mengkriminalisasi’ ya—mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” ungkap dia.
Febri mencermati banyak kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.
“Perbuatan di sektor bisnis, orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek ‘melawan hukum’-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” kata Febri.
Selain itu, Febri juga mengingatkan, keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Pasalnya, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” ucap Febri.
Penegak hukum diingatkan agar lebih jernih dalam memilah perkara. Menurut Febri, jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.
“Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi,” tegas Febri.

