“Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan—ini bukan bahasa saya ya ‘serampangan’ itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi—kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar,” ujar Febri.
Febri menilai, ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.
“Dari sini sebenarnya kita tahu bahwa perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet,” tegas Febri.
Selain itu, Febri menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukum dinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.
“Bahkan ada perkara ‘melawan hukum’-nya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan,” terang Febri.
Ditegas Febri, esensi dari pemberantasan korupsi itu akan hilang jika penegak hukum menyalahgunakan pasal-pasal abstrak ini. Penegakan hukum justru berisiko melenceng dari tujuan utamanya.
“Kalau penegak hukum itu menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka itu pasti melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucap Febri.
Febri menyebut, sektor swasta kerap menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan perkara yang melibatkan pelaku usaha, baik dari BUMN maupun swasta murni. Menurut Febri, adanya batasan yang kabur antara keputusan bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Febri tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana. “Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Febri mengingatkan, penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

