Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pertanyakan Esensi Perkara Pertamina, Eks Pimpinan KPK Singgung BJR & Dissenting Opinion Hakim

16 Shares

“Nah, ini yang harus dicamkan, para penyidik itu harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu. Baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu, banyak hal,” terang Alex.

Alex percaya majelis hakim akan melihat sejumlah aspek perkara secara profesional. Tak terkecuali menyoal business judgement rule. Alex lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi hakim suatu perkara.

- Advertisement -

“Betul saya pernah jadi hakim, saya tadi cerita kan ketika kasusnya Merpati saya bebaskan. Karena saya melihat dari sisi yang lain, tidak hanya dari satu sisi yang menyalahkan, tetapi saya melihat bagaimana upaya dari manajemen kalau waktu itu kan untuk mencegah terjadinya kerugian gitu kan,” tutur Alex.

Menurut Alex, tak ada yang salah jika nantinya terjadi dissenting opinion putusan diantara majelis hakim yang menyidangkan perkara. Apalagi jika dissenting opinion itu menyoal business judgement rule.

- Advertisement -

“Pengalaman saya ya menurut saya sih nggak nggak sulit kok, nggak begitu sulit gitu kan gitu kan. Makanya ketika saya bikin dissenting, ya memang itu faktanya kan seperti itu, faktanya seperti itu. Kenapa harus khawatir? Nah sekarang yang perlu kita berikan penguatan itu juga kepada majelis hakim, yakinlah kalau fakta-fakta hukumnya tidak mendukung dakwaan atau tuntutan, ya harus bebas. Kan gitu hukumnya seperti itu ya gitu kan. Harus yakin gitu kan,” tegas Alex.

“Sangat mungkinkah lah (dissenting opinion terkait BJR), sangat mungkin. Dissenting itu kan bukan masalah BJR aja, dalam perkara yang lain suap juga bisa dissenting gitu kan bisa. Dissenting itu kan pendapat ya pendapat hakim yang berbeda dengan hakim yang lainnya tentu saja yang didasarkan atas fakta-fakta di persidangan itu. Saya tidak apa ya (disebut) waduh Pak Alex bikin dissenting sering banget ya dulu gitu kan. Aku saya bilang sekali lagi saya saya nggak ada beban saya membuat putusan itu ya udah menurut saya seperti itu kok gitu kan,” ujar Alex menambahkan.

Praktisi hukum Febri Diansyah dalam kesempatan ini menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP. Febri menilai, pasal-pasal tersebut sering kali menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.

Menurut Febri, kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi yang sering dikutip oleh jaksa maupun hakim dalam berbagai persidangan kasus korupsi.

“Apa yang dibilang Pak Adami? ‘Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.’ Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ungkap Febri.

Akan tetapi, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam. Kedua pasal itu bahkan kerap digunakan secara serampangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru