Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Bukan Tambah Impor, Pemerintah Ubah Arah Pasokan Energi Nasional

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan minyak mentah dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar atau sekitar Rp 230 triliun tidak akan menambah kuota impor energi nasional.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini murni strategi reposisi pasokan, bukan peningkatan volume impor.

- Advertisement -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, alokasi pembelian energi tersebut telah dihitung matang agar tidak membebani neraca perdagangan Indonesia.

“Kita tahu bersama bahwa dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar USD 15 miliar,” ujar Bahlil di Washington DC, Jumat (20/2/2026).

- Advertisement -

Menurut Bahlil, nilai tersebut mencakup pembelian BBM jadi, LPG, dan minyak mentah. Namun ia menekankan, kebijakan ini bukan berarti Indonesia menambah volume impor.

“USD 15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika,” jelasnya.

Dengan skema ini, total volume impor energi tetap sama. Perbedaannya hanya pada negara pemasok. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi penyeimbangan perdagangan sekaligus penguatan hubungan dagang energi Indonesia–AS.

Bahlil juga memastikan mekanisme pembelian tetap mengedepankan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan.

“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” katanya.

Arahan kebijakan ini disebut datang langsung dari Presiden Prabowo. Setelah proses finalisasi dalam 90 hari selesai, tahap eksekusi akan segera dimulai.

“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” pungkas Bahlil.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru