HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee kembali diperiksa Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026), usai gugatan pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar 23.00 WIB sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan
“Terima kasih ya semuanya. Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Usai diperiksa, Richard kembali menegaskan bahwa produk yang diproduksi dan dijualnya aman digunakan karena terdaftar BPOM serta tidak membahayakan masyarakat.
“Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dia kemudian mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan kepada tim penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Dan aku sudah kasih penjelasan yang benar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” tutur Richard.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 lalu, dimana Richard Lee diduga melanggar perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Miliknya.
Pada 12 Desember 2025 dokter Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia kemudian mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel, namun gugatannya ditolak pada 11 Februari 2026 karena dinilai proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini Richard dijerat dengan Pasal 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar, dan 5 tahun penjara dengan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

