Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Ternyata Ini Penyebab Harga Cabai Keriting di Jakarta Naik Jelang Ramadan dan HBKN

17 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut lonjakan harga cabai keriting di Jakarta terjadi akibat berkurangnya pasokan dari sejumlah daerah sentra produksi karena cuaca buruk dan intensitas hujan yang tinggi.

Menurut Pramono, distribusi dari wilayah Jawa dan Sulawesi Selatan menurun dari sisi kuantitas akibat faktor cuaca, sehingga berdampak pada kenaikan harga di pasar.

- Advertisement -

“Memang terjadi kenaikan cabai keriting. Harga cabai keriting itu naik karena suplai yang dari Jawa maupun Sulawesi Selatan itu kuantitasnya mengalami penurunan karena hujan,” ujar Pramono sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Kamis, (19/2/2026).

Untuk meredam lonjakan harga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan intervensi pasar. “Kami akan membeli cabai kemudian menjual kepada pengecer atau pedagang memberikan keuntungan Rp 5.000,” katanya. Ada pun langkah tersebut diambil agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa selain faktor curah hujan, kebiasaan sebagian petani yang mengambil cuti menjelang Ramadan turut memengaruhi pasokan dan harga cabai.

Ia juga menambahkan, peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjadi faktor lain yang mendorong kenaikan harga.

“Badan Pangan Nasional segera melakukan Fasilitas Distribusi Pangan (FDP) dengan membeli cabai dari Pulau Jawa dan/atau Sulawesi Selatan dan mendistribusikannya melalui pedagang di Pasar Induk Kramat Jati dengan harga pengecer maksimal Rp5.000 per kg di atas harga pembelian,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memasok cabai dari Sulawesi Selatan sebanyak 2–3 ton per hari dengan mengacu pada harga di Pasar Induk Kramat Jati. Dinas KPKP juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan harga jual dari pedagang ke konsumen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
17 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru