HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengklaim mempunyai alasan kuat untuk tidak memperpanjang masa cegah dan tangkal Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pihaknya terbentu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/2).
Budi kemudian mengaku KPK terpaksa mengikuti KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, mengenai pencekalan ke luar negeri.
“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Fuad Hasan sendiri diketahui sampai saat ini memang masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, KPK telah mengantongi bukti dugaan upaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Bukti dugaan itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).
“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan informasi, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel, oleh staf Maktour. Sayangnya, saat ini Budi belum mau mengungkap bukti apa yang ditemukan dan dikantongi penyidik terkait dugaan tersebut.
“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” ucap Budi.
Yang jelas, kata Budi, bukti yang telah dikantongi sedang dianalisa dan didalami. Jika ditemukan dua alat bukti atau sudah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.
“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tutur Budi.
Pengusutan dugaan perintangan penyidikan yang sedang dilakoni lembaga antirasuah sejurus dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang bergulir ditahap penyidikan. Di mana dalam pengusutan korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour.
Selain pegawai, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Fuad Hasan merupakan satu dari sejumlah pihak yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini. Dalam pengsutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.
“Terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya. mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini oleh para Biro Travel atau PIHK,” kata Budi.

