HOLOPIS.COM, JAKARTA – Platform belanja online atau e-commerce dibanjiri produk impor dengan harga murah, memicu keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui telah menerima laporan langsung dari pelaku UMKM terkait kondisi tersebut.
Menurut Budi, salah satu produk yang banyak dikeluhkan adalah tekstil, termasuk hijab impor yang dijual jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.
“Memang banyak dari UMKM menyampaikan bahwa produk-produk seperti hijab, terus yang lain-lain lah. Itu harganya memang jauh di bawah produk-produk UMKM ya,” kata Budi di kantornya, dikutip Holopis.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menelusuri penyebab harga produk impor tersebut bisa sangat murah. Jika ditemukan indikasi barang ilegal atau hasil penyelundupan, pemerintah memastikan akan menindak tegas para pelanggar.
Namun, apabila produk tersebut masuk secara resmi dan harga murah disebabkan oleh biaya produksi di negara asal yang rendah, Kemendag akan mempertimbangkan pengaturan melalui platform digital.
“Kalau dia memang benar impor resmi, artinya nggak ilegal, karena memang dari sananya sudah murah ya, ya kita coba ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce ya. Coba kita utamakan supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak atau diutamakan di e-commerce,” imbuh Budi.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendag tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Budi menyebut koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis terus dilakukan untuk menyusun formula yang tepat, termasuk kemungkinan pengaturan algoritma platform agar lebih mengutamakan produk lokal.
Meski demikian, ia belum merinci poin-poin perubahan yang akan dimasukkan dalam revisi regulasi tersebut.
“Ya nanti di peraturan, di Permendag-nya. Kita sesuaikan lagi. Ini yang belum ketemu, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti? Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat,” terang Budi.
Rencana revisi aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan persaingan antara produk impor dan UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce, sekaligus menjaga keberlanjutan pelaku usaha lokal di pasar digital.

