Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026

Kembangkan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari, KPK Jerat 3 Tersangka Korporasi

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga korporasi ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Ketiga perusahaan yang dijerat itu yaitu PT Bara Kumala Sakti (BKS), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (AKN). Penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti. Tiga korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

- Advertisement -

KPK menduga ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Diduga gratifikasi itu dari perusahaan-perusahan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Berdasarakan informasi, PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

- Advertisement -

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/2/2026).

Dalam pengusutan berjalan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak pada Rabu, 18 Februari kemarin. Di antaranya, Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Johansyah dan Rifando dalam pemeriksaan didalami penyidik soal penerimaan gratifikasi yang kemudian uangnya diduga dinikmati Rita. Sedangkan untuk Yospita dicecar penyidik soal aktivitas perusahaan.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ujar Budi.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya dalam pengusutan dugaan gratifikasi metrik ton batubara Rita, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya politisi Partai NasDem Ahmad Ali; Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno; pengusaha batu bara Kaltim sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin; Dirjen Bea dan Cukai Askolani; dan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP).

Rumah Tan Paulin di Surabaya sebelumnya juga telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara.

Selain rumah Tan Paulin, rumah Said Amin, Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno juga telah digeledah KPK. Dari penggeledahan di rumah Said Amin, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.

Sementara dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar. Lalu, tas, jam tangan bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Sedangkan hasil penggeledahan dari rumah Japto, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar, 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Mobil yang disita KPK antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru