HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur VIII, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur.
Nilai transaksi yang terungkap pun tak main-main, mencapai Rp25,8 triliun. Penggeledahan dilakukan serentak pada Kamis (19/2/2026) di tiga lokasi di Jawa Timur. Dua di antaranya berada di Kabupaten Nganjuk, yakni Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani dan sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman.
Langkah ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah gerak cepat, khususnya Dittipideksus, atas keberanian dan profesionalitasnya membongkar praktik TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menelusuri aliran dana kejahatan hingga ke akarnya. Meski perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak, dugaan transaksi emas ilegal ternyata masih berlangsung hingga 2025.
“Langkah menelusuri aliran uang sampai ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pencucian uangnya, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal. Jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektual dan pemodal besarnya,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti. Bimantoro mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan hingga penetapan tersangka dilakukan secara akuntabel.
“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih. Kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tutupnya.

